Saturday, July 11, 2020

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?



 Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?


Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ? - Mengacu Pada Bagian C Poin 5 Lampiran I Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Pro...



Video Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?





Artikel Terkait:
  • Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Juknis Ppdb TK Sd Smp Sma Smk
  • Cara Download Rapor Mutu Sekolah Pada Laman Pmp.Dikdasmen.Kemdikbud.Go.Id
  • Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Spbe)
  • Surat Menpan Rb Tentang Netralitas Asn - Pns Pada Penyelenggaraan Pilpres Serta Pemilihan Legislatif Tahun 2019
  • Kisi-Kisi Un (Unbk) Bahasa Indonesia Sma Program Ipa Tahun 2019 Perbutir Soal
  • Kisi-Kisi Un (Unbk) Bahasa Inggris Sma Program Ipa Tahun 2019 Perbutir Soal
  • Materi / Kisi-Kisi Soal Tes Cpns Tahun 2018
  • Rekrutmen Calon Asesor Sekolah - Madrasah Tahun 2019
  • Kisi-Kisi Un Unbk Sma Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) Seluruh Mata Pelajaran

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

    0 comments:

    Post a Comment