Tuesday, September 22, 2020

Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (Thr) Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan

Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (Thr) Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan



 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (Thr) Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan


Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (Thr) Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggara...



Video Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (Thr) Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan





Artikel Terkait:
  • Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi Dan Makanan
  • Kisi-Kisi Un (Unbk) Bahasa Indonesia Sma Program Bahasa Tahun 2019 Perbutir Soal
  • Juknis Dak Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2019 Menurut Perpres Nomor 141 Tahun 2019 Dan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019
  • Kisi-Kisi Un (Unbk) Bahasa Jerman Sma Program Bahasa Tahun 2019 Perbutir Soal
  • Kisi-Kisi Usbn Sma - Ma Tahun 2019 Semua Mata Pelajaran
  • Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan Dan Angka Kreditnya
  • Latihan Soal Uambn Akidah Akhlak Ma Tahun 2019/2020
  • Jadwal Pendaftaran Dan Seleksi Cpns Tahun 2019 2020 Berdasarkan Edaran Menpan
  • Download Aplikasi Dan Juknis Siskeudes 2018 - 2019

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (Thr) Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan

    0 comments:

    Post a Comment