Friday, March 26, 2021

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...



Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Cara Melaporkan Artikel Yang Dicopas (Dicuri)
  • Juknis Panduan Verval SP (Satuan Pendidikan)
  • Kisi-Kisi Un (Unbk) Bahasa Inggris Sma Program Ipa Tahun 2019 Perbutir Soal
  • Daftar Peserta Dan Undangan Plpg Tahap 1 Tahun 2017 Rayon 109 Universitas Negeri Jakarta (Unj)
  • Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Spm)
  • Pp Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan
  • Latihan Soal Ujian Sekolah Sma Tahun 2020 Dan Pembahasannya
  • Keppres Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Cuti Bersama Tahun 2017, Libur Cuti Bersama Tambah 1 Hari
  • Model Pembelajaran Interaktif

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    0 comments:

    Post a Comment