Sunday, January 9, 2022

Berdasarakan SE Menpanrb Nomor B/2355/M.Panrb/07/2015 Pns/Asn Dilarang Memberikan Dukungan Kepada Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah

Berdasarakan SE Menpanrb Nomor B/2355/M.Panrb/07/2015 Pns/Asn Dilarang Memberikan Dukungan Kepada Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah



 Berdasarakan SE Menpanrb Nomor B/2355/M.Panrb/07/2015 Pns/Asn Dilarang Memberikan Dukungan Kepada Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah


Berdasarakan SE Menpanrb Nomor B/2355/M.Panrb/07/2015 Pns/Asn Dilarang Memberikan Dukungan Kepada Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB no...



Video Berdasarakan SE Menpanrb Nomor B/2355/M.Panrb/07/2015 Pns/Asn Dilarang Memberikan Dukungan Kepada Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah





Artikel Terkait:
  • Surat Edaran Menpanrb No. 02/2016 Tentang Penggantian Pejabat Pasca Pilkada
  • Organisasi Profesi Guru Yang Terdaftar / Diakui Dirjen Gtk
  • Soal-Soal Latihan Usbn Dan Un Smp Tahun 2019/2020
  • Juknis Lomba Inobel Guru SD Tahun 2019
  • Soal Ukk / Pat Geografi Sma Kelas 11 (XI) Kurikulum 2013
  • Aplikasi Android Cek Info Gtk 2018 (Cek Sktp 2018) Versi Dirjen Gtk
  • Lama Dan Persyaratan Cuti Haji Dan Cuti Umroh Bagi Pns
  • Tutorial Blogger From Ainamulyana.Blogspot.Com
  • Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Sekolah

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Berdasarakan SE Menpanrb Nomor B/2355/M.Panrb/07/2015 Pns/Asn Dilarang Memberikan Dukungan Kepada Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah

    0 comments:

    Post a Comment